PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH
TAMIANG
KAMPUNG LUBUK DAMAR
Jln. .................................... No. Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang Kode Pos
24473
QANUN KAMPUNG
NOMOR 4 TAHUN 2012
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG DAMAR BERTUNAS
KAMPUNG LUBUK DAMAR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA
PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
DATOK PENGHULU LUBUK DAMAR,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan
pasal 5 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan
Usaha Milik
Kampung yang menyebutkan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Kampung
ditetapkan dengan Qanun Kampung;
b.
bahwa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu
Badan Usaha Milik Kampung;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu dibentuk Qanun Kampung tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Kampung DAMAR BERTUNAS
Kampung LUBUK DAMAR.
Mengingat :1. Undang–Undang
Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633 ) ;
4.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.
Peraturan
Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan
Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
9.
Qanun
Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung (
Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 19 , Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 );
10.
Peraturan
Bupati Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan
dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
Dengan Persetujuan Bersama
MAJELIS
DUDUK SETIKAR KAMPUNG LUBUK DAMAR
dan
DATOK
PENGHULU KAMPUNG LUBUK DAMAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN KAMPUNG TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN
USAHA
MILIK
KAMPUNG DAMAR
BERTUNAS KAMPUNG LUBUK DAMAR
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun
Kampung ini, yang dimaksud dengan :
1.
Kampung
adalah
Kampung LUBUK
DAMAR.
2.
Pemerintahan Kampung adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan Majelis Duduk Setikar Kampung dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Pemerintah
Kampung selanjutnya disebut dengan pemerintah kampung LUBUK DAMAR adalah unsur
penyelenggara pemerintahan kampung yang terdiri atas Datok Penghulu dan Tok
Imam dan perangkat kampung lainnya.
4.
Datok
Penghulu adalah Datok Penghulu LUBUK DAMAR.
5.
Majelis
Duduk Setikar Kampung, yang selanjutnya disebut dengan MDSK adalah badan permusyawaratan
kampung yang anggotanya dipilih secara musyawarah oleh masyarakat kampung
setempat yang terdiri dari unsur Ulama, tokoh masyarakat setempat termasuk
pemuda dan perempuan, pemuka adat dan cerdik pandai/ cendekiawan yang ada
dikampung yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan kampung,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setempat serta melakukan
pengawasan secara efektif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
6.
Badan Usaha Milik
Kampung yang selanjutnya disingkat dengan BUMK adalah BUMK
DAMAR BERTUNAS.
7.
Qanun
Kampung adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh MDSK LUBUK DAMAR dan Datok Penghulu Kampung LUBUK
DAMAR.
8.
Musyawarah Kampung adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan dihadiri
oleh MDSK dan perwakilan lapisan
masyarakat kampung untuk menentukan
kebijakan kampung dan merupakan
kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan BUMK yang dipimpin
langsung oleh Datok Penghulu.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disingkat APBKampung adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Kampung, yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (
APBA ), APBK, pendapatan asli Kampung dan sumber lainnya yang sah, dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan MDSK, dan ditetapkan
dengan Qanun Kampung.
BAB
II
PEMBENTUKAN
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
2
Pasal
3
BUMK DAMAR BERTUNAS
berkedudukan dan berkantor di Kampung LUBUK DAMAR Kecamatan Seruway Kabupaten
Aceh Tamiang.
BAB
III
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal
4
(1)
BUMK
DAMAR BERTUNAS dibentuk dengan maksud
untuk meningkatkan pendapatan asli kampung dan masyarakat,
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bagi hajat
hidup masyarakat kampung, sebagai perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang
belum ada atau belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi serta
mewujudkan kemandirian perekonomian masyarakat kampung;
(2)
Pembentukan
BUMK DAMAR BERTUNAS bertujuan untuk :
a.
memperoleh
keuntungan;
b.
meningkatkan
peranan masyarakat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan kampung;
c.
mendorong
tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat kampung;
d.
mendorong
berkembangnya usaha sector informal;
e.
meningkatkan
kreatifitas wirausaha anggota masyarakat kampung; dan
f.
mencipatakan
lapangan kerja.
BAB
IV
BIDANG
USAHA
Pasal 5
(1)
Jenis-jenis
usaha BUMK DAMAR BERTUNAS meliputi :
(catatan : jenis usaha tidak keluar dari ketentuan pasal
13 Perbup No.16-2012)
Jenis usaha
disesuaikan dengan potensi yang ada dikampung bersangkutan)
BAB
V
PERMODALAN
PERMODALAN
Pasal 6
(1)
Modal
dasar BUMK DAMAR BERTUNAS Kampung LUBUK
DAMAR berasal dari Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Keuangan Pemakmoe
Gampong , APBA Aceh Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah
);
(2)
Modal
BUMK DAMAR BERTUNAS Kampung LUBUK DAMAR sebagaimana tersebut pada ayat (1)
dapat ditambah yang bersumber dari :
a.
pemerintah
kampung yang merupakan kekayaan kampung yang dipisahkan;
b.
tabungan
masyarakat yang merupakan simpanan masyarakat;
c.
bantuan
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten dapat berupa dana
tugas pembantuan;
d.
dari
pinjaman lembaga keuangan atau pemerintahan daerah;
e. kerja sama usaha dengan pihak
lain baik dari pihak swasta dan/atau masyarakat; dan
f.
dana
bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada
kampung dan/atau masyarakat melalui Pemerintah Kampung.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1)
Susunan Kepengurusan/Pengelola BUMK DAMAR BERTUNAS
terdiri dari :
a.
penasihat;dan
b.
pelaksana
operasional.
(2)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dijabat oleh Datok
Penghulu dan Ketua MDSK.
(3)
Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
manajer;
b.
kepala
unit usaha.
(4)
Manajer
dan kepala unit usaha sebagaimana pada ayat (3) dipilih dari masyarakat yang
memenuhi syarat dalam musyawarah kampung dan ditetapkan dengan keputusan Datok
Penghulu, dan untuk karyawan manajer dan kepala unit usaha ditetapkan oleh
manajer.
(5)
Jumlah Kepala Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b disesuaikan dengan kebutuhan unit usaha yang dikelola dan ditetapkan dalam Keputusan Datok Penghulu berdasarkan
Musyawarah Kampung.
(6)
Penambahan
Unit
Usaha
ditetapkan oleh manajer berdasarkan persetujuan penasihat.
(7)
Pelaksana
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dibenarkan memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. Anggota pengelola perseroan, perusahaan swasta, atau jabatan yang lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b. Pejabat Struktural dan atau fungsional dalam Instansi/Lembaga
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan atau Pemerintah Kampung.
BAB VII
PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Bagian
Kesatu
Persyaratan
Paragraf
1
Manajer
Pasal
8
Calon Manajer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a.
bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
mempunyai kemampuan bidang manajerial;
d.
mempunyai jiwa wirausaha;
e.
bertempat tinggal dan menetap di Kampung sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun berturut-turut;
f.
batas
usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun,
g.
berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan
penuh pengabdian untuk memajukan
perekonomian
Kampung;
h.
berpendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
i.
menyatakan kesediaanya sebagai Manajer;
Paragraf
2
Kepala
Unit
Pasal
9
Calon Kepala Unit harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
mempunyai jiwa wirausaha;
d.
bertempat tinggal dan menetap di Kampung sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun berturut-turut;
e.
batas
usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun,
f.
berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan
penuh pengabdian untuk memajukan
perekonomian
Kampung;
g.
berpendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
h.
menyatakan kesediaanya sebagai Kepala Unit Usaha;
Bagian
Kedua
Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal
10
(1)
Pengangkatan Manajer dan Kepala Unit Usaha dilaksanakan melalui Musyawarah Kampung yang dipimpin
oleh Datok
Penghulu
(2)
Musyawarah Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh :
1.
MDSK
;
2.
Tok Imam Kampung;
3.
Ketua LKMK;
4.
Kepala Dusun;
5.
5 (lima) orang tokoh adat;
6.
5 (lima) orang tokoh alim ulama dan cendikiawan;
7.
5 (lima) orang tokoh pemuda; dan
8.
5 (lima) orang tokoh perempuan.
(3)
Musyawarah Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% ( Lima Puluh persen ) plus 1 dari
jumlah peserta.
Pasal 11
Pengangkatan Manajer
dan Kepala Unit
Usaha ditetapkan dengan Keputusan Datok Penghulu
Pasal 12
Masa Bakti Manajer dan Kepala Unit Usaha paling lama 3 ( tiga ) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (
satu ) kali masa jabatan.
Pasal
13
(1)
Manajer
dan Kepala Unit Usaha berhenti karena :
a.
masa
jabatannya telah berakhir; dan
b.
meninggal
dunia.
(2)
Manajer
dan Kepala Unit Usaha diberhentikan karena :
a.
permintaan
sendiri;
b. pindah tempat
tinggal di luar Kampung;
c. mencapai batas usia 65 (
enam puluh lima ) tahun;
d. kesehatan/berhalangan
tetap, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. terlibat kegiatan yang
merugikan BUMK;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Manajer dan Kepala
Unit Usaha;
g.
melanggar norma susila dan Agama; dan
h.
dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
pasal 14
(1)
Jika Manajer dan Kepala Unit Usaha diduga terlibat
dalam tindakan yang merugikan BUMK, maka Penasehat segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2)
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Manajer dan/atau
Kepala Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, maka Penasehat segera melaksanakan
musyawarah kampung.
(3)
Dalam musyawarah kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Manajer
dan/atau Kepala Unit Usaha
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(4)
Dalam hal pembelaan diri manajer dan/atau kepala unit
usaha diterima, maka statusnya dipulihkan.
(5)
Apabila pembelaan diri Manajer dan/atau Kepala Unit usaha
ditolak dalam musyawarah kampung, maka Manajer dan/atau Kepala Unit diberhentikan.
Pasal 15
(1)
Apabila Manajer atau Kepala Unit usaha berhenti atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, Datok Penghulu menetapkan Manajer atau Kepala Unit
sementara
(2)
Pengangkatan Manajer atau Kepala Unit usaha
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Datok Penghulu.
(3)
Keputusan Datok Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
.
BAB VIII
KARYAWAN
Pasal 16
(1)
Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS merupakan pekerja yang
pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan Manejer berdasarkan
perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Penasehat bukan merupakan karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS.
Pasal 17
(1) Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS memperoleh
penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan. tanggung jawab
dan kinerjanya.
(2)
Manejer menetapkan penghasilan karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan.
(3) Ketentuan
pokok mengenai penghasilan/gaji Penasehat, Manajer dan Kepala
Unit usaha diatur
dalam anggaran dasar.
(4)
Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS dilarang mengambil
keuntungan pribadi dari kegiatan BUMK DAMAR BERTUNAS selain dari
penghasilan yang sah.
BAB
IX
TATA
KERJA
Pasal 18
(1)
Penasihat
BUMK DAMAR BERTUNAS mempunyai tugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan
pengelolaan BUMK.
(2)
Penasihat
dalam melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kewenangan meminta penjelasan manajer atau pelaksana operasional mengenai
pengelolaan BUMK.
Pasal 19
(1)
Pengurus pelaksana operasional mempunyai tugas
menata, melaksanakan dan mengembangkan usaha-usaha perekonomian yang dijalankan
oleh BUMK DAMAR BERTUNAS.
(2)
Pengurus pelaksana operasional bertugas menyusun
laporan kegiatan usaha dan disampaikan kepada Datok Penghulu setiap bulan.
(3)
Pengurus pelaksana operasional
bertanggungjawab kepada pemerintahan kampung atas segala kegiatan yang
dijalankan oleh BUMK dan mewakili BUMK di dalam dan diluar pengadilan.
(4)
Pengurus pelaksana operasional mempunyai
kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal
20
(1)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Manajer dan Kepala Unit usaha wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam lingkungan masing-masing sesuai
dengan tugas dan kewenangannya masing-masing
(2)
Manajer dan Kepala Unit usaha wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan perlu mengambil langkah-langkah pembinaan dan atau tindakan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam
hal Manajer tidak
dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Manajer dapat menunjuk salah
seorang Kepala Unit
untuk mewakilinya.
BAB
X
BAGI
HASIL
Pasal
21
(1)
Bagi hasil Usaha BUMK DAMAR BERTUNAS setiap tahun
diutamakan untuk dipergunakan sebagai penambahan Modal Pemerintahan Kampung Jasa Produksi
dan kegiatan lainnya sesuai dengan AD/ART.
(2)
Pemerintah Kampung berhak mendapatkan bagi hasil dari BUMK DAMAR BERTUNAS sebesar 10% dari
keuntungan usaha selama 1 (satu) tahun setelah dikurangi segala biaya
operasional BUMK.
(3)
Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan
kepada Pemerintah
Kampung oleh pengurus selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah
perhitungan dan pembagian keuntungan usaha.
BAB
XI
KERJASAMA
Pasal
22
(1) BUMK
DAMAR BERTUNAS dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) kampung atau lebih
dan dengan pihak ketiga;
(2) Kerjasama
usaha antar 2 (dua) kampung atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam suatu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten;
(3) Kerjasama
antar 2 (dua ) kampung atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapat persetujuan masing – masing pemerintahan kampung;
(4) Kerjasama
usaha antar 2 ( dua ) kampung dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus diketahui camat setempat;
(5) Kerjasama
usaha antar 2 ( dua ) kampung atau lebih antar kecamatan dalam kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diketahui bupati.
Pasal 23
(1) Kerjasama
sebagaimana dimaksud pada pasal 22 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama;
(2) Naskah
perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. subyek
kerjasama;
b. obyek
kerjasama;
c. jangka
waktu;
d. hak
dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan
memaksa;
g. penyelesaian
permasalahan; dan
h. pengalihan.
BAB
XII
TAHUN
BUKU
Pasal 24
Tahun buku BUMK
DAMAR BERTUNAS adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal
1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
BAB XIII
PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 25
(1)
Manajer dan Kepala Unit usaha membuat laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan BUMK DAMAR BERTUNAS setiap akhir tahun kepada
Datok Penghulu dan salinannya disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Camat.
(2)
Datok
penghulu melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMK kepada MDSK dalam forum
musyawarah kampung.
(3)
Sistematika sistem pelaporan
pertanggungjawaban dibuat sebagai berikut :
a. Pendahuluan,
memuat : latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b. Kegiatan usaha
memuat : materi pelaksana/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c.
Hambatan, memuat : meteri pengadaan bahan baku,
pemasaran, tenaga kerja, permodalan, dan mitra usaha.
Pasal
26
(1) Tanggung
jawab Manajer dan Kepala Unit usaha atau
Karyawan BUMK DAMAR BERTUNAS dalam hal kesalahan
atau kelalaiannya menyangkut unsur perbuatan pidana maka akan dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Manajer dan
Kepala Unit usaha atau Karyawan BUMK
DAMAR BERTUNAS yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian bagi harta kekayaan BUMK DAMAR BERTUNAS wajib mengganti kerugian
tersebut.
(3) Tata cara
penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Qanun
Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : LUBUK DAMAR
Pada
Tanggal :
24 November 2012 M
06 Muharram 1434 H
DATOK PENGHULU LUBUK DAMAR,
AJIS SUFI
BERITA
DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2012 NOMOR…….
untuk mengetahui lebih jelasnya klik link http://bumkad.blogspot.co.id/2015/12/contoh-anggaran-dasar-kampung.html






