|
ANGGARAN
DASAR
BUMK KAMPUNG LUBUK DAMAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WAKTU
Pasal 1
(1) Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) adalah
sebuah Badan Usaha Milik Kampung Lubuk Damar Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang
(2) Badan Usaha Milik Kampung ini diberi nama : BUMK DAMAR
BERTUNAS Kampung Lubuk
Damar sesuai dengan hasil musyawarah Kampung.
(3) Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dibentuk
pada tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
(4) BUMK Kampung berkedudukan di Kantor Kampung Lubuk Damar di wilayah Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang
BAB II
LANDASAN DAN ASAS
Pasal 2
(1)
Landasan
Hukum :
1.
Pancasila
2.
Undang - Undang Dasar 1945
(2)
Azas
: BUMK Kampung Lubuk Damar berdasarkan atas Azas
1.
Dari,
oleh dan untuk Masyarakat.
2.
Musyawarah
yang sesuai dengan Syariat Islam
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
1) Visi : Terwujudnya BUMK swadaya masyarakat
yang dapat membantu meningkatkan kesejahtraan masyarakat Kampung Lubuk Damar
2) Misi BUMK Kampung Lubuk Damar antara lain meliputi :
a.
Untuk
meningkatkan kesejahtraan masyarakat melalui pinjaman dana untuk penambahan
modal usaha bagi masyarakat.
b.
Membantu
memasyarakatkan budaya menabung dengan menghimpun simpanan anggota.
Pasal 4
BUMK Kampung Lubuk Damar bertujuan, untuk :
(1)
Meningkatkan pendapatan masyarakat
(2)
Meningkatkan
nilai tambah hasil produksi masyarakat
(3)
Membantu pengembangan usaha
masyarakat
(4)
Menumbuhkan gerakan gotong
royong.
(5)
Membantu
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
BAB IV
SIFAT, PRINSIP, PERANAN DAN
FUNGSI
Pasal 6
BUMK Kampung Lubuk Damar adalah lembaga keuangan masyarakat yang bersifat terbuka bagi seluruh
komponen masyarakat di lingkungannya.
Pasal 6
BUMK Kampung Lubuk Damar melaksanakan kegiatan
berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a.
Keterbukaan
b.
Kepercayaan
c.
Kejujuran
d.
Kekeluargaan
e.
Kebersamaan atau gotong royong
Pasal 7
Dalam rangka pencapaian tujuannya, BUMK Kampung Lubuk Damar berperan sebagai:
(1)
Lembaga swadaya masyarakat.
(2)
Lembaga penggerak perekonomian
Masyarakat.
Pasal- 8
Dalam rangka pencapaian tujuannya, BUMK Kampung Lubuk Damar berfungsi untuk :
(1)
Mengelola dana sehingga
berkembang.
(2)
Mengembangkan kesempatan usaha.
(3)
Memperkokoh ikatan diantara
masyarakat.
BAB V
SUMBER DANA
Pasal 9
(1)
Sumber dana BUMK DAMAR BERTUNAS Kampung LUBUK DAMAR berasal dari :
a)
Bantuan Pemerintah Pusat
b)
Bantuan Pemerintah Provinsi
BKPG – APBA 2012
c)
Pemerintah Kabupaten
d)
Pemerintah Kampung
e)
Dana Bergulir serta,
f)
Sumber sumber lain yang sah dan
tidak mengikat
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai
maksud dan tujuan sebagaimana tersebut pada pasal 4, BUMK Kampung melakukan
kegiatan sebagai berikut :
(1)
Memberikan
pembiayaan atau bantuan tambahan modal dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat.
(2)
Menggalang
dan menghimpun dana sosial dari sumber yang syah, baik dan tidak mengikat.
(3)
Melakukan pembinaan usaha masyarakat
(4)
Bidang usaha lainnya yang syah.
PINJAMAN KEPADA KELOMPOK
Pasal 12
(1)
Pinjaman
diberikan kepada kelompok sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BUMK.
(2)
Jenis pinjaman yang diberikan :
a)
Pinjaman jangka panjang, yaitu
pinjaman kepada kelompok yang jangka waktunya pengembalian maksimal 1 tahun (12
bulan)
b)
Pinjaman jangka menengah, yaitu
pinjaman kepada kelompok yang jangka waktu pengembalian maksimal 6 bulan.
c)
Pinjaman jangka pendek, yaitu
pinjaman kepada kelompok yang jangka waktu pengembalian maksimal 3 bulan.
d) Pinjaman sebrakan, yaitu pinjaman kepada kelompok
secara insidentil dengan pengembalian secara sekaligus dan jangka waktu
pengembalian maksimal 1 bulan.
(3)
Angsuran pengembalian terdiri
dari pokok dan jasa, dapat dibayarkan dengan cara bulanan,
PEMBAGIAN JASA UNIT USAHA
Pasal 13
(1) Setiap pinjaman kepada kelompok dikenakan jasa
pinjaman
(2)
Jasa pinjaman
ditetapkan sebesar 13 % pertahun
dari modal pinjaman dengan sistem jasa usaha tetap.
(3)
Bagi
hasil BUMK adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya operasional dan 20 %
keuntungan pemegang saham.( Jika ada )
(4)
Pembagian
keuntungan sisa hasil usaha setelah dikurangi biaya operasional dan keuntungan
pemegang saham adalah :
· Untuk tambahan modal usaha BUMK 25 %
· Pendapatan Asli Kampung 25 %
· Pengurus BUMK 50 %
ADMINISTRASI PEMBUKUAN
Pasal 14
(1) Segala jenis usaha maupun kekayaan BUMK Kampung Lubuk Damar ini harus dibukukan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun harus sudah dibuat laporan keuangan dan
dipertanggungjawabkan oleh pengurus kepada rapat masyarakat.
BAB VII
Musyawarah Kampung
Pasal 15
(1)
Musayawarah Kampung dilaksanakan 1 tahun
sekali
(2)
Musayawarah BUMK dilaksanakan minimal
satu kali dalam 1 tahun atau sesuai kebutuhan
(3)
Dalam RAT peserta rapat
mempunyai hak suara.
(4)
Peserta musyawarah adalah seluruh masyarakat yang terdaftar dalam buku .
(5)
Musyawarah di pimpin Datok Penghulu, Ketua MDSK dan Menejer .
Pasal 16
(1)
Musyawarah
Kampung berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan
BUMK Kampung Lubuk Damar mempunyai wewenang
menetapkan
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan
Umum dibidang organisasi ,manajemen dan usaha BUMK
c.
Pemilihan
,pengangkatan,pemberhetian pengurus BUMK
a. Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban pengurus BUMK termasuk pertanggungjawaban pengurus BUMK termasuk laporan keuangan ,neraca dan rugi laba.
b.
Rencana
program kerja, anggaran pendapatan dan belanja BUMK
c.
Penggabungan
,pemekaran dan pembubaran BUMK
d.
Memberi
wewenang sepenuhnya kepada pengurus BUMK untuk melaksanakan kebijakan harian dan mengadakan konsultasi kepada Pembina
QUORUM
Pasal 17
(1)
Pada dasarnya Forum Musayawarah
kampung syah jika dihadiri
lebih dari setengah plus satu (50% ditambah 1) jumlah masyarakat
(2)
Keputusan Forum diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat ,
dan jika tidak tercapai mupakat maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
(3)
Hasil
keputusan /ketetapan mengikat seluruh
masyarakat Kampung.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 18
(1)
Pengurus BUMK
Kampung Lubuk Damar adalah mandataris seluruh masyarakat Kampung Lubuk Damar
(2) Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang terdiri dari Penasehat,
Manejer, Kepala Unit Usaha dan Karyawan
(3) Pengurus BUMK Kampung Lubuk Damar dipilih dari dan oleh
masyarakat.
(4) Susunan pengurus BUMK Kampung Lubuk Damar ditetapkan dalam berita acara AD/RT
(5) Tata cara pemilihan dan syarat-syarat
untuk dapat dipilih menjadi pengurus disepakati oleh masyarakat.
Pasal 19
(1) Masa jabatan pengurus BUMK adalah 3 (tiga) tahun
(2) Apabila
laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh Musyawarah Kampung dengan alasan yang kuat, maka Forum
Musayawarah berhak memberhentikan pengurus BUMK Kampung Lubuk Damar dan berkewajiban untuk
memilih kembali pengurus baru.
(3) Pengurus yang masa jabatannya telah habis,
dapat dipilih kembali
(4) Bilamana anggota pengurus berhenti sebelum
masa jabatannya habis , maka pengurus akan mengadakan rapat untuk memilih
pengurus pengganti antar waktu.
(5) Masa jabatan pengurus pengganti antar
waktu adalah sisa waktu dari masa jabatan pengurus yang diganti.
Pasal 20
Pengurus kelompok
mempunyai Hak
(1)
Melakukan perbuatan hukum untuk
atas nama Kelompok BUMK Kampung Lubuk Damar Mewakili Kelompok BUMK Kampung Lubuk Damar diluar dan dihadapan pengadilan.
(2) Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru
(3) Berdasarkan kelayakan menentukan besarnya
pengajuan dari anggota yang layak didanai.
(4) Mengajukan Anggaran Pendapatan dan Balanja
Kelompok BUMK Kampung Lubuk Damar Mengajukan Revisi Anggaran
Pendapatan & Belanja kepada Forum Muswarah Kampung.
Pasal 21
Pengurus kelompok
berkewajiban
(1)
Melaksanakan keputusan AD/ART
(2) Mengajukan rancangan rencana kerja dan
anggaran pendapatan belanja (RAPB) pada
Forum Musayawah
(3) Mempertanggungjawabkan laporan keuangan
dan pelaksanaan tugas berjalan minimal 1 (satu) tahun sekali.
(4)
Melakukan administrasi
pembukuan kegiatan BUMK
Pasal 22
Pengurus
mengadakan rapat minimal satu kali dalam
satu bulan antara lain membahas perkembangan kegiatan ,kelancaran pengembalian anggota ,
usah-usaha anggota serta hal-hal lain yang dipandang perlu.
BAB IX
KELOMPOK
Pasal 23
(1)
Kelompok Peminjam Pada BUMK Kampung Lubuk Damar adalah Kelompok yang telah di
Verifikasi.
(2)
Kelompok Peminjam pada BUMK Kampung Lubuk Damar adalah Setiap Kelompok yang telah
terdaftar pada BUMK Kampung tersebut.
HAK DAN KEWAJIBAN KELOMPOK
Pasal 24
Setiap Kelompok Peminjam
pada BUMK Kampung Lubuk Damar berhak, untuk;
(1) Mengajukan pendapat dan menyampaikan
usulan baik lisan maupun tulisan
(2) Meminta laporan mengenai keadaan dan
kondisi keuangan BUMK
(3) Memperoleh pelayanan kegiatan dan
usaha-usaha BUMK
(4) Memilih dan dipilih memjadi pengurus BUMK
(5)
Memberikan suaranya dalam
pemungutan suara
Pasal 25
Setiap Kelompok Peminjam
pada BUMK Kampung Lubuk Damar berhak berkewajiban untuk;
(1)
Memajukan usaha-usaha BUMK
(2) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan BUMK
(3) Menghadiri rapat-rapat yang perlu diadakan
oleh pengurus BUMK
(4) Mematuhi ketentuan yang ada dalam anggaran
Dasar , keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus.
(5) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha BUMK
(6) Wajib mengembangkan dan memelihara
kebersamaan atas azas kekeluargaan.
PERSYARATAN KELOMPOK
Pasal 26
Yang dapat menjadi Kelompok BUMK Kampung Lubuk Damar adalah;
(1) Setiap warga masyarakat Kampung Lubuk Damar yang telah mempunyai kelompok
(2)
Laki-laki atau perempuan.
(3)
Mempunyai usaha, baik yang
dikelola sendiri maupun Kelompok .
(4)
Memberikan jaminan pinjaman .
(5)
Sanggup membayar pimjaman
setiap bulan sebelum tanggal 20 bulan berjalan .
(6)
Kelompok tidak pernah
bermasalah di lembaga lain
(7)
Sanggup mentaati aturan yang
telah ditetapkan.
PERSYARATAN PINJAMAN KELOMPOK
Pasal 27
(1) Telah menjadi kelompok dan mengikuti
pertemuan BUMK minimal 3 bulan .
(2)
Telah lulus verifikasi oleh tim
verifikasi.
(3)
Jumlah besarnya pinjaman 4 kali
lipat dari seluruh simpanan yang telah mengendap selama 12 bulan , 3 kali lipat
yang mengendap 9 bulan atau 2 kali lipat yang mengendap 6 bulan.
(4)
Setiap peminjam membayar biaya
administrasi sebesar 1 % dari jumlah pinjaman .
BAB X
SANKSI – SANKSI
Pasal 28
Sanksi
a)
Bila Anggota terlambat membayar
angsuran kredit tiap perbulan
sanksi atau denda sebesar 500 rupiah
perhari dan seterusnya, dari besar
pengembalian dan denda dengan ketentuan wajib bayar
b)
Apabila dalam 2 bulan peminjam
belum melunasi besar pengembalian dan denda maka pengurus BUMK Damar Bertunas
wajib memberikan surat teguran dengan batas
pengembalian waktu tempo 2 minggu dari tertanggal dalam surat teguran.
c)
Apabila peminjam belum juga melunasi besar
pengembalian dan denda setelah surat teguran jatuh tempo, maka Pengurus BUMK Damar Bertunas wajib
memberikan surat teguran yang kedua sesuai dengan waktu yang di sebutkan di
surat teguran pertama
d)
Dan Apabila surat teguran
pertama dan kedua peminjam belum juga mengembalikan besar pengembalian dan
denda yang telah disebutkan maka
Pengurus BUMK langsung memberikan Surat Panggilan yang wajib dihadiri oleh peminjam dan dilaksanakan resam kampung (
sidang) yang di hadiri oleh seluruh pengurus BUMK dan anggota kelompok
e)
Bila anggota tidak mentaati
peraturan yang ditetapkan disebabkan
kurang tanggung jawab akan di keluarkan dari kelompok dan akan ditindak lanjuti
sesuai dengan ketentuan hukum, dan akan
dilakukan Penyitaan sesuai
tunggakan beserta denda.
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 29
(1)
Bila timbul perselisihan antar
pengurus dengan anggota atau anggota dengan anggota , diusahakan penyelesaian
melalui musyawarah.
(2)
Bila perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah ,maka penyelesaian dimasukkan ke agenda rapat
anggota secara khusus .
(3) Bila masih juga belum dapat diselesaikan pada,
ayat (1) dan (2), maka langkah terakhir penyelesaian melalui proses hukum.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
(1) Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat
dilakukan oleh Forum Musyawarah Kampung.
(2) Bilamana terjadi perubahan Anggaran Dasar
ini maka perlu dibuatkan buku catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan
kepada seluruh kelompok.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 31
Hal – hal yang
tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, merujuk pada aturan yang yang ditetapkan
oleh Pengurus BUMK
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 32
(1)
Anggarandasar ini berlaku sejak ditetapkan.
(2)
Hal –
hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur oleh peraturan
khusus yang dibuat oleh Pengurus BUMK Kampung Lubuk Damar
Ditetapkan dalam
Musyawarah Kampung
Tempat :
Menasah
Kampung : Lubuk Damar
Kecamatan :
Seruway
Kabupaten :
Aceh Tamiang
Pemerintah :
Aceh
Pada Tanggal :
24 November 2012
Disahkan oleh peserta Musyawarah Kampung (Daftar Hadir
Terlampir)
PENGURUS BUMK DAMAR BERTUNAS
KAMPUNG LUBUK DAMAR
![]() |







0 komentar:
Post a Comment